TUGAS POKOK

Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian;
  4. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
  5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.

 

 

 

 
Anda ingin konsultasi online? Silahkan klik disini