TUGAS POKOK
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.